Hari ke-17 (Alissamiah Amelia Rambe)

 Poster

Panduan untuk Panitia dan Jamaah Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang diselenggarakan di tengah pendemi Covid-19. Menjelang Idul Adha, Kemenag mengeluarkan panduan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban melalui surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Menag menyampaikan salat Idul Adha atau penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemda/Gugus Tugas. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan telah diatur dalam edaran tersebut. Apa saja syarat melaksanakan salat Idul Adha saat pendemi?



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari ke-4 (Alissamiah Amelia Rambe)

HASNAH SIREGAR Catatan Harian KKL-DR IAIN Padangsidimpuan di Panobasan

Catatan Harian KKL-DR IAIN Padangsidimpuan di Desa Panobasan Dolok